Seorang wanita tidak boleh menolak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang pria. Jika dia menolak, wanita tersebut akan dihukum sebagai "kejahatan seks". Dan tindakan cum shot vagina adalah tanggung jawab wanita, dan pria tidak dapat dimintai pertanggungjawaban bahkan jika mereka hamil. Dengan berlakunya undang-undang baru tersebut, perempuan yang menerima hubungan seks dengan pasangan yang paling tidak diinginkannya sebagai sebuah kewajiban. Perempuan pekerja kantoran, istri baru, dan siswi adalah mangsa seksual bagi laki-laki yang menggunakan hukum sebagai tameng...!